Transaksi REPO (Repurchase Agreement)
Dalam pasar uang dan pasar modal,
dikenal adanya transaksi Repurchase Agreements atau yang biasa disebut REPO.
Sebenarnya seperti apakah REPO itu ?
Repurchase Agreement (REPO) adalah transaksi penjualan instrumen efek antara dua belah pihak yang
diikuti dengan perjanjian dimana pada tanggal yang telah ditentukan di kemudian
hari akan dilaksanakan pembelian kembali atas efek yang sama dengan harga
tertentu yang telah disepakati.
REPO juga berfungsi seperti secured loan, dimana pihak pembeli akan memperoleh
instrumen efek sebagai ‘jaminan’ atas jumlah dana yang diserahkan kepada pihak
penjual. Pada saat yang disepakati, bila sejumlah dana dibayarkan kembali dari
pihak penjual kepada pihak pembeli, maka instrumen efek tersebut juga
dikembalikan dari pihak pembeli kepada penjual. Walaupun dari
mekanismenya mirip seperti pinjaman, namun dari sudut pandang hukum, dalam
transaksi REPO terjadi perpindahan kepemilikan atas efek yang ditransaksikan.
Instrumen yang biasanya digunakan dalam transaksi REPO diantaranya adalah Obligasi korporasi, Obligasi Negara (Surat Utang Negara), SBI (Sertifikat Bank Indonesia) dan Saham.
Instrumen yang biasanya digunakan dalam transaksi REPO diantaranya adalah Obligasi korporasi, Obligasi Negara (Surat Utang Negara), SBI (Sertifikat Bank Indonesia) dan Saham.
Transaksi Repo merupakan salah satu
alternatif atau memiliki peluang investasi keuangan. Hal ini dapat dilihat dari
sisi pembeli (buyer), dimana mereka akan memperoleh return untuk jangka waktu
pendek (short term) dengan tingkat bunga menarik dan relative aman karena pihak
pembeli akan memegang jaminan berupa asset atau efek milik penjual. Efek
tersebut juga bisa digunakan untuk menghindari terjadinya short positions. Sedangkan dari sisi penjual, tranasksi
Repo merupakan alternatif sumber pendanaan yang relatif murah (cheap funding
cost) dan aman, dengan cara menyerahkan atau menjaminkan asetnya yang berupa
efek tersebut.
Dilihat dari jatuh temponya, REPO dapat dibedakan menjadi 3 jenis :
Dilihat dari jatuh temponya, REPO dapat dibedakan menjadi 3 jenis :
·
Overnight : jatuh tempo dalam satu hari
·
Term : jatuh tempo dalam kurun waktu tertentu
·
Open Repo : tidak ditentukan jatuh temponya.
Yang paling umum adalah Overnight (hanya
satu hari) dan Term Repo, dengan tanggal jatuh tempo yang telah ditentukan dan
disepakati kedua belah pihak dalam Repurchase Agreement, bisa sampai 1 (satu)
bulan atau lebih.
Sedangkan dilihat dari transaksinya,
terdapat 2 metode yang biasa digunakan, yaitu :
·
Classic Repo, atau semacam Collateralized Borrowing, dimana dalam Repo tersebut
kepemilikan Efek akan tetap berada pada pihak Seller/penjual. Efek tersebut
tidak dapat ditransfer atau dijual kembali sebelum tanggal transaksi Repo
tersebut jatuh tempo.
·
Sell/Buy Back Repo, transaksi yang melibatkan suatu transfer efek dan dana dimana kepemilikan
efek tersebut juga berpindah ke pihak Buyer/pembeli.
Dalam transaksi Sell/Buy Back Repo,
terdapat dua kali proses pemindahbukuan.
Sebagai contoh; misalkan Broker A bertransaksi Repo jual dengan Bank B, maka pada tanggal penyelesaian pertama (biasa disebut 1st leg) terjadi perpindahan efek dari Broker A ke Bank B yang diikuti pula dengan perpindahan dana dari Bank B ke Broker A. Sedangkan pada tanggal penyelesaian kedua (biasa disebut 2nd leg yang juga merupakan jatuh tempo Repo), jumlah dan instrument efek yang sama akan berpindah dari Bank B ke Broker A yang diikuti dengan perpindahan dana sesuai dengan kesepakatan dari Broker A ke Bank B. Umumnya, harga pada saat penebusan lebih tinggi dibandingkan harga penjualan.
Sebagai contoh; misalkan Broker A bertransaksi Repo jual dengan Bank B, maka pada tanggal penyelesaian pertama (biasa disebut 1st leg) terjadi perpindahan efek dari Broker A ke Bank B yang diikuti pula dengan perpindahan dana dari Bank B ke Broker A. Sedangkan pada tanggal penyelesaian kedua (biasa disebut 2nd leg yang juga merupakan jatuh tempo Repo), jumlah dan instrument efek yang sama akan berpindah dari Bank B ke Broker A yang diikuti dengan perpindahan dana sesuai dengan kesepakatan dari Broker A ke Bank B. Umumnya, harga pada saat penebusan lebih tinggi dibandingkan harga penjualan.
Istilah Reverse Repo digunakan untuk menggambarkan kejadian
sebaliknya dari transasksi Repo. Jika penjualan efek dengan perjanjian membeli
kembali disebut transaksi Repo, maka Reverse Repo merupakan pembelian efek yang
ditawarkan dalam transaksi Repo untuk dijual kembali, atau juga disebut
Buy/Sell Back, karena Reverse Repo merupaka transaksi Repo Jual bila dilihat
dari sudut pandang pembeli (buyer).
Dalam pelaksanaan transaksi Repo, terdapat beberapa issue atau kendala yang dihadapi oleh para pihak, diantaranya adalah :
Dalam pelaksanaan transaksi Repo, terdapat beberapa issue atau kendala yang dihadapi oleh para pihak, diantaranya adalah :
·
Dari aspek akuntansi, pedoman standar akuntansi hanya mengakomodir pencatatan transaksi Repo
dengan model Classic Repo, dimana aset tetap dicatatkan sebagai milik pihak
penjual (seller). Sedangkan berdasarkan metode Sell/Buy Back Repo, sebenarnya
terjadi peralihan kepemilikan aset kepada pihak pembeli (buyer).
·
Dari aspek hukum, apabila terdapat sengketa antara pihak yang bertransaksi, ada resiko
bahwa pengadilan akan mengkatagorikan transaksi Sel/Buy Back Repo sebagai
transaksi pinjam meminjam dengan jaminan (collateralized borrowing).
·
Dari aspek perpajakan, terdapat potensi pengenaan pajak berganda (dua
kali), yaitu pada 1st leg dan pada 2nd leg transaction, karena seolah-olah
transksi tersebut dilakukan dua kali, padahal transaksi ini merupakan satu
rangkaian transaksi Repo.
Transaksi Repo dilakukan para pihak
sesuai dengan kesepakatan masing-masing pihak. Agar terdapat standar dan
keteraturan dalam perjanjian atau kesepakatan antar pihak, maka telah
ditentukan suatu perjanjian standar transaksi Repo berupa Master Repurchase
Agreement (MRA), khususnya untuk transaksi Repo atas SUN dan SBI.
Beberapa hal yang perlu
dicantumkan dalam MRA adalah :Tata cara transaksi, mekanisme pembayaran dan pengalihan aset, pemeliharaan marjin, bagaimana bila tejadi wanprestasi, pengakhiran perjanjian, penyelesaian sengketa, dan dilampiri dengan dokumen-dokumen pendukung.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar